Ini Aplikasi Yang Mudahkan Pengelolaan Keuangan Desa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendorong pemerintah kabupaten/kota di Indonesia agar memanfaatkan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Desa (Simda) bagi desa-desa di wilayahnya masing-masing.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Yuswandi A Temenggung, langkah tersebut dilakukan, karena Simda yang diluncurkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hadir dengan tujuan agar pemerintahan desa lebih mudah memproses akuntansi keuangannya. Apalagi aplikasi Simda sudah teruji di 14 ribu desa di 90 kabupaten/kota.
"Ini ada alat bantu. Dari pada cari-cari lagi, tidak ada alasan mereka buat tidak memanfaatkannya, apalagi ini gratis," kata Yuswandi, Sabtu (7/11).
Agar pemanfaatan Simda lebih optimal, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, diketahui telah menandatangani nota kesepahaman bersama tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Jumat (6/11) kemarin.
Dengan adanya kesepahaman ini maka Kemendagri dan BPKP punya kewajiban mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Lalu menyusun pentunjuk teknis, modul implementasi aplikasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Kepala BPKP, Ardan Adiperdana mengatakan, desa memiliki kewenangan besar dalam mengurus tata kelola kepemerintahannya. Pada tahun ini saja, ada dana untuk desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 24 ribu desa. Nantinya, kata dia, bisa lebih besar, bahkan lebih dari Rp 1 miliar.
"Pemberian dana ke desa yang besar menuntut tanggung jawab desa. Jangan sampai jadi bencana pemerintah desa. Harus ada prinsip akuntabilitas. Maka itu, diperlukan SDM kompten dan dukungan teknologi informasi memadai," ujar Ardan.
Menurut Ardan, manfaat Simda bukan cuma untuk pengelolaan keuangan desa. Namun, laporan yang ada nantinya juga dapat terintegrasi dengan keuangan kabupaten/kota.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendorong pemerintah kabupaten/kota di Indonesia agar memanfaatkan program aplikasi Sistem Informasi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025