Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah

“Mungkin Senin (7/3) akan ke Medan untuk menyita semuanya," tegas Whisnu.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bakal menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Aset itu berupa mobil mewah, rumah, dan apartemen.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Tesla Terpaksa Setop Penjualan Model S dan X
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Penampakan Rumah Mewah Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan
- Saham Tesla Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Juga Melambat
- MRI 1,5 Tesla, Teknologi Pencitraan Medis yang Mampu Deteksi Masalah Kesehatan Kompleks
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group