Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara.
Berikut sejumlah aset dan kekayaan milik Luthfi yang dirampas untuk negara yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan Luthfi, Senin (9/12) malam.
1) 1 unit kendaraan mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE
2) 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS
3) 1 unit Mazda CX 9 Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci
4) 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
5) 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark