Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara.
Berikut sejumlah aset dan kekayaan milik Luthfi yang dirampas untuk negara yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan Luthfi, Senin (9/12) malam.
1) 1 unit kendaraan mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE
2) 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS
3) 1 unit Mazda CX 9 Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci
4) 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
5) 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Terungkap Pas RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Kiai Toni Wanggai Sebut Nahdiyin Papua Kecewa sama PBNU
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega