Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara

Majelis berpendapat lima unit rumah itu ada yang dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat cabang Bekasi, dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," kata Hakim Gusrizal.
Kemudian ada juga 1 unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) pada BCA cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan.
Terkait rumah itu, Hakim Gusrizal mengatakan, ada yang dikembalikan ke BCA cabang Subang. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat