Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara
Majelis berpendapat lima unit rumah itu ada yang dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat cabang Bekasi, dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," kata Hakim Gusrizal.
Kemudian ada juga 1 unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) pada BCA cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan.
Terkait rumah itu, Hakim Gusrizal mengatakan, ada yang dikembalikan ke BCA cabang Subang. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas