Ini Aset Teuku Bagus yang Diperintahkan Dibuka Blokirnya

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir aset terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor.
"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk membuka blokir," kata Hakim Ketua, Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7).
Adapun aset yang dibuka blokirnya adalah:
- Tanah di daerah Yogyakarta
sertifikat hak milik nomor 1584 Potorono atas nama Nyonya Dewi Purnama Sari, sertifikat hak milik nomor 4265 Potorono atas nama Nyonya Dewi Purnamasari.
-Mobil di daerah Jawa tengah, atas nama Teuku Bagus Mokhammad Noor dengan nomor polisi H 1688 Y.
-Mobil atas nama Agil Ragestu Prababirawa dengan nomor polisi H 168 AG.
Data kendaraan yang diblokir KPK atas nama Teuku Bagus Mokhammad Noor di Samsat 3 Ditlantas Polda Jateng sebagai berikut:
-Nomor polisi H 6168 W atas nama Teuku Bagus.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun