Ini Aspirasi di Diskusi Bahas Taksi Online
Jumat, 08 September 2017 – 07:45 WIB
Ketua Instrans MTI Darmaningtyas mengatakan jika putusan MA tersebut bersifat final. ”Tapi tidak membatalkan keseluruhan dari PM 26/2017,” katanya.
Ketua DPC Organda Makasar Zaenal Abidin menambahkan kalau PM 26/2017 tidak bisa dipertahankan, maka harus diganti dengan aturan yang bisa mengakomodir semua pihak.
Sementara itu Sekjen DPP Organda Ateng Aryono berpendapat mengenai persaingan usaha dalam konteks angkutan.
”Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, merevisi atau pun membuat baru,” katanya. (lyn)
Kemenbub berharap bisa mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online, dan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Taksi Online dan Konvensional Buat Kesepakatan, Ini Isinya
- Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini
- Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah
- Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
- Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin
- MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot