Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang pekerja migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan atau pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian atau lembaga pembina sektor.
“Bagi pekerja migran Indonesia, ketentuan ini dinilai terbatas sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Aturan ini, lanjut Nirwala, juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi pekerja migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.
Perlu diketahui, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan aturan baru barang kiriman pekerja migran Indonesia, simak baik-baik
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan