Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai

Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai
Pemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang.

Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelas Nirwala.

Dia menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia.

"Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional," harapnya. (mrk/jpnn)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan aturan baru barang kiriman pekerja migran Indonesia, simak baik-baik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News