Ini Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Apa Saja yang Disempurnakan?

Ini Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Apa Saja yang Disempurnakan?
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.

Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana.

"Pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang, paling lama enam bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai," tegasnya.

Jika tidak, kata Encep, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari.

Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.

Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

"Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai," jelas Encep.

Ia pun menegaskan terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu memperbaiki kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai.

"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini dan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Encep. (mrk/jpnn)

Aturan baru tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai mulai berlaku pada hari ini, 1 Agustus 2023


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News