Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai

Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
Pemerintah menerbitkan aturan baru pemberitahuan pabean di kawasan bebas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang akan efektif berlaku pada 31 Maret 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas).

PMK Nomor 113 Tahun 2024 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024, dan akan efektif berlaku pada 31 Maret 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif.

"Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," kata Nirwala dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Penerbitan PMK 113/2024 untuk menindaklanjuti UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang berdasarkan undang-undang tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas.

Sesuai PP Nomor 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.

Kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) sendiri merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Kawasan bebas terdiri dari empat wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Simak penjelasan Bea Cukai soal aturan baru pemberitahuan pabean di kawasan bebas yang akan efektif berlaku pada 31 Maret 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News