Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai

Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
Pemerintah menerbitkan aturan baru pemberitahuan pabean di kawasan bebas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang akan efektif berlaku pada 31 Maret 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Nirwala menyampaikan dengan pemberlakuan PMK 113/2024, ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 resmi dicabut.

Selain itu, guna mengatur petunjuk teknis yang lebih rinci dari PMK 113/2024, Bea Cukai juga telah menetapkan PER-4/BC/2025 pada 4 Maret 2025 dengan substansi pengaturan, berupa bentuk dan isi dokumen pemberitahuan kawasan bebas/PPFTZ, tata cara pengisian, perubahan, pembatalan PPFTZ, penyelenggaraan aplikasi mandiri kantor pabean, dan ketentuan peralihan.

Berikut rincian perubahan yang terdapat dalam PMK 113/2024:

Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai

Menurut Nirwala, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi yang ramah terhadap investor.

Dia juga berharap dengan adanya regulasi yang semakin efisien dan transparan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Secara keseluruhan, PMK 113/2024 tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia," pungkasnya.

Pertanyaan lebih lanjut atas PMK 113/2024 dapat disampaikan melalui kantor-kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas (Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun). (mrk/jpnn)

Simak penjelasan Bea Cukai soal aturan baru pemberitahuan pabean di kawasan bebas yang akan efektif berlaku pada 31 Maret 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News