Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak

Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan terbaru sanksi administrasi dan kuasa wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hal itu diatur adalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sanksi administratif berupa kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari hasil pemeriksaan diturunkan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurutnya, sanksi administratif dikenakan jika ada pelanggaran pada beberapa aspek.

Pertama, apabila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur.

Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen.

Ketiga, jika kewajiban pembukuan pencatatan atau kewajiban saat pemeriksaan tidak dipenuhi.

Neilmaldrin menjabarkan pada perubahan dalam UU HPP, maka pengenaan sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News