Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan terbaru sanksi administrasi dan kuasa wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hal itu diatur adalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sanksi administratif berupa kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari hasil pemeriksaan diturunkan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurutnya, sanksi administratif dikenakan jika ada pelanggaran pada beberapa aspek.
Pertama, apabila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur.
Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen.
Ketiga, jika kewajiban pembukuan pencatatan atau kewajiban saat pemeriksaan tidak dipenuhi.
Neilmaldrin menjabarkan pada perubahan dalam UU HPP, maka pengenaan sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak.
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku