Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak

Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Bunga itu, lanjut dia, dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.

"Sebelumnya penambahan tersebut sebesar 50 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak," kata dia.

Kemudian, sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor diubah menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Hal itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut.

Neilmaldrin menyebutkan sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor turut berubah menjadi 75 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Selanjutnya, sanksi administratif 100 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar diturunkan menjadi 75 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Neilmaldrin menuturkan sanksi administratif setelah upaya hukum diturunkan menjadi beberapa ketentuan, yakni jika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan, sanksi diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen.

Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, sanksi pelanggaran pajak diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News