Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB
Jumat, 10 April 2020 – 13:23 WIB
"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi," tandas Tjahjo dalam SE-nya.(esy/jpnn)
Berikut aturan kerja selama PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah