Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB

Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbikan SE ditujukan ke PNS terkait penerapan PSBB. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi," tandas Tjahjo dalam SE-nya.(esy/jpnn)

Berikut aturan kerja selama PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News