Ini Aturan Kerja PNS Selama PSBB
Jumat, 10 April 2020 – 13:23 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbikan SE ditujukan ke PNS terkait penerapan PSBB. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi," tandas Tjahjo dalam SE-nya.(esy/jpnn)
Berikut aturan kerja selama PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?