Ini Aturan PPKM Jilid 2 Khusus untuk Wilayah Jateng

Ini Aturan PPKM Jilid 2 Khusus untuk Wilayah Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rapat dengan Satgas Covid-19. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan perpanjangan penerapan PPKM di Jateng. Jika sebelumnya PPKM hanya dilaksanakan di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, kali ini seluruh daerah di Jateng wajib menerapkan pembatasan.

Ganjar mneyebut telah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 yang berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Dia mengatakan ada sedikit perbedaan pada pembatasan jam operasional PPKM jlid kedua. Jika sebelumnya restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

“Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Ganjar usai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1).

Tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online juga dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

“Tidak ada piknik malam," tandas Ganjar.

Evaluasi PPKM Pertama

Gubernur Ganjar Pranowo menjelaskan tentang aturan PPKM Jilid 2 di wilayah Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News