Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai
Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment) sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi, berupa denda.
“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal," jelas Encep.
Lanjut dia menjelaskan, keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk menghindari sanksi administrasi, kata Encep, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya.
Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” harapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjelaskan aturan barang kiriman hasil perdagangan yang harus diketahui dan dipahami para importir, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya