Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong untuk mengembangkan kawasan khusus agar bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
Dalam mencapai tujuan pengembangan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022.
Peraturan itu menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional, sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK, pihaknya menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang.
"Dari Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Hatta Wardhana.
Dia berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas.
Oleh karena itu, penetapan Perdirjen tersebut bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di KEK dengan ketentuan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku