Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak
“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan,” jelas Hatta.
Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.
Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, di antaranya diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW.
Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen itu memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.
“Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta. (jpnn)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!