Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:48 WIB
![Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/20/petugas-bea-cukai-juanda-menyosialisasikan-aturan-kepabeanan-z4o2.jpg)
Petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sementara itu, barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Irwan menegaskan Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran.
Tujuannya agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Dengan pemahaman yang baik diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," harap Irwan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda dan BP3MI Jatim menyosialisasikan aturan terbaru barang kiriman ke calon pekerja migran, ini tujuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral