Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:48 WIB

Petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sementara itu, barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Irwan menegaskan Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran.
Tujuannya agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Dengan pemahaman yang baik diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," harap Irwan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda dan BP3MI Jatim menyosialisasikan aturan terbaru barang kiriman ke calon pekerja migran, ini tujuannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai