Ini Aturan Terbaru Naik DAMRI di Jawa-Bali

Ini Aturan Terbaru Naik DAMRI di Jawa-Bali
Perum DAMRI menerapkan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan pada masa PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perum DAMRI menerapkan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono menyatakan untuk penumpang di wilayah Jawa-Bali diwajibkan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu dilakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Selain sertifikat vaksin yang bisa diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga bisa memperlihatkan cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama," kata dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).

Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perum DAMRI menerapkan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan pada masa PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News