Ini Aturan Terbaru Naik DAMRI di Jawa-Bali

jpnn.com, JAKARTA - Perum DAMRI menerapkan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono menyatakan untuk penumpang di wilayah Jawa-Bali diwajibkan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi.
Hal itu dilakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Selain sertifikat vaksin yang bisa diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga bisa memperlihatkan cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama," kata dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).
Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Sementara itu, untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perum DAMRI menerapkan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan pada masa PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- PNM Dukung Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025