Ini Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Aturan teranyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021. Peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon DJBC dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.
Menurutnya, aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa.
"Selain itu, hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Nirwala.
Nirwala menambahkan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali.
Dia mencontohkan untuk keperluan perbaikan, keperluan pengerjaan, atau keperluan pengujian.
“Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut,” tambah Nirwala.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi