Ini Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Rabu, 02 Februari 2022 – 21:27 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Ilustrasi/Foto: Bea Cukai
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. (jpnn)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC