Ini Aturan Terbaru PTM di Wilayah PPKM Level 2
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan daerah PPKM Level 2 bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan 50 persen kapasitas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Aturan itu terkait pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM Level 2," kata Wiku melalui BNPB di YouTube.
Meski demikian, Wiku menekankan pemilihan metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.
Selain itu, dia kembali mengingatkan pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Wiku.
Wiku juga menjelaskan untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam.
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan syarat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PTM Makin Marak Terjadi pada Anak, Pemerintah Diminta Lebih Perhatian
- Optimalkan Penerimaan & Penyegaran Aturan Terbaru, Bea Cukai Kunjungi Sejumlah Perusahaan
- MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus