Ini Babak Baru Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Terhadap Natalius Pigai
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, penyidik saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemberkasan kasus tersebut.
"Perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, Ambroncius masih mendekam di Rutan Bareskrim.
"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tegas Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terus bergulir di Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh