Ini Babak Baru Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Terhadap Natalius Pigai
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, penyidik saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemberkasan kasus tersebut.
"Perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, Ambroncius masih mendekam di Rutan Bareskrim.
"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tegas Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terus bergulir di Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai