Ini Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dilaksanakan pada pukul 14.00 ini di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Argo, tidak hanya penyidik Bareskrim yang terlibat dalam gelar perkara ini.
"Ada penyidik dan juga ada dari Itwasum Polri serta Propam Polri," terang Argo.
Namun, saat disinggung soal status anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Argo enggan menjawabnya.
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik, itu saja," tegas mantan Kapolres Nunukan itu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus unlawful killing empat laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban