Ini Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dilaksanakan pada pukul 14.00 ini di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Argo, tidak hanya penyidik Bareskrim yang terlibat dalam gelar perkara ini.
"Ada penyidik dan juga ada dari Itwasum Polri serta Propam Polri," terang Argo.
Namun, saat disinggung soal status anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Argo enggan menjawabnya.
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik, itu saja," tegas mantan Kapolres Nunukan itu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus unlawful killing empat laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan