Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM

Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM
BPOM RI kembali menyita 59 obat tradisional mengadung bahan kimia obat (BKO) berbahaya berupa obat pegel linu hingga obat kuat. Jumat (8/11) FOTO: M Fathra NI/JPNN.com

JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadafil, hingga siproheptadin hidroklorida.

Menurut Deputi bidang pengawasan BPOM RI, Badar Johan, beberapa dari bahan kimia obat tersebut memiliki tingkat bahaya berbeda, mulai dari kerusakan fisik, gagal jantung hingga mengakibatkan kematian.

"Sildenafil bila digunakan dalam dosis yang tinggi bisa menyebabkan gagal jantung. Penggunaannya harus dengan resep dokter. Kalau digunakan bebas dengan dosis tinggi bisa menyebabkan kematian," kata Badar Johan dalam konferensi pers di knator BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Menurutnya, 59 obat-obatan tradisional temuan BPOM sepanjang satu tahun terakhir yang berupa obat tradisional dicampur dengan paracetamol hingga sildenafil, merupakan trend baru dalam dunia industri usaha kecil menengah.

JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News