Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM
Jumat, 08 November 2013 – 12:47 WIB

BPOM RI kembali menyita 59 obat tradisional mengadung bahan kimia obat (BKO) berbahaya berupa obat pegel linu hingga obat kuat. Jumat (8/11) FOTO: M Fathra NI/JPNN.com
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadafil, hingga siproheptadin hidroklorida.
Menurut Deputi bidang pengawasan BPOM RI, Badar Johan, beberapa dari bahan kimia obat tersebut memiliki tingkat bahaya berbeda, mulai dari kerusakan fisik, gagal jantung hingga mengakibatkan kematian.
"Sildenafil bila digunakan dalam dosis yang tinggi bisa menyebabkan gagal jantung. Penggunaannya harus dengan resep dokter. Kalau digunakan bebas dengan dosis tinggi bisa menyebabkan kematian," kata Badar Johan dalam konferensi pers di knator BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung