Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM
Jumat, 08 November 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadafil, hingga siproheptadin hidroklorida.
Menurut Deputi bidang pengawasan BPOM RI, Badar Johan, beberapa dari bahan kimia obat tersebut memiliki tingkat bahaya berbeda, mulai dari kerusakan fisik, gagal jantung hingga mengakibatkan kematian.
"Sildenafil bila digunakan dalam dosis yang tinggi bisa menyebabkan gagal jantung. Penggunaannya harus dengan resep dokter. Kalau digunakan bebas dengan dosis tinggi bisa menyebabkan kematian," kata Badar Johan dalam konferensi pers di knator BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran