Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM
Jumat, 08 November 2013 – 12:47 WIB

BPOM RI kembali menyita 59 obat tradisional mengadung bahan kimia obat (BKO) berbahaya berupa obat pegel linu hingga obat kuat. Jumat (8/11) FOTO: M Fathra NI/JPNN.com
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadafil, hingga siproheptadin hidroklorida.
Menurut Deputi bidang pengawasan BPOM RI, Badar Johan, beberapa dari bahan kimia obat tersebut memiliki tingkat bahaya berbeda, mulai dari kerusakan fisik, gagal jantung hingga mengakibatkan kematian.
"Sildenafil bila digunakan dalam dosis yang tinggi bisa menyebabkan gagal jantung. Penggunaannya harus dengan resep dokter. Kalau digunakan bebas dengan dosis tinggi bisa menyebabkan kematian," kata Badar Johan dalam konferensi pers di knator BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA - 59 obat-obatan tradisional (OT) temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti
BERITA TERKAIT
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek