Ini Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Habib Bahar Jika Surat Penangguhan Penahanan Tak Kunjung Direspons
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Tak berselang lama, kuasa hukum Habib Bahar langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Dari 3 Januari setelah ditetapkan tersangka, ditangkap, dan ditahan langsung kami ajukan permohonan penahanan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Aziz Yanuar lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (7/1).
Sejauh ini, lanjut Aziz, belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar terkait penangguhan penahanan itu.
"Belum ada jawaban," kata Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan penjamin penangguhan penahanan Habib Bahar berinisial AH.
Hanya saja, Aziz enggan mengungkap identitas lengkap pria berinisial AH itu.
"Kerabat dekat beliau (Habib Bahar, red). Saudara," kata Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar menyampaikan bakal melakukan langkah ini jika surat penangguhan penahanan Habib Bahar tak kunjung direspons Polda Jabar
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka