Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu
Senin, 08 Februari 2021 – 14:54 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Saat ditangkap, anak Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan ekstasi.
"Ada tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma ditangkap dengan dua orang rekan.
Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi dari seseorang.
"Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia merasa gagal melawan kecanduan barang haram tersebut.
Pihak kepolisian mengungkap barang bukti dari penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin