Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Rumah Nindy Ayunda, Mengejutkan
Selasa, 12 Januari 2021 – 21:39 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika yang dikonsumsi suami penyanyi Nindy Ayunda di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1). Foto: ntara/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (antara/jpnn)
Polisi ternyata tidak hanya menyita barang bukti narkoba saat mengamankan suami Nindy Ayunda, Askoro P Harsono.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya