Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pria 39 tahun itu tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut.
Adapun Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terhadap Rio Reifan.
Salah satunya adalah 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 1,17 gram, diamankan setengah butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Jumat (3/5).
Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat hisap.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu