Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
Konferensi pers terkait Rio Reifan dan kasus lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Atas perkara tersebut, Rio Reifan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkotika.(mcr7/jpnn)

Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News