Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:00 WIB

Konferensi pers terkait Rio Reifan dan kasus lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Atas perkara tersebut, Rio Reifan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkotika.(mcr7/jpnn)
Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba