Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok
Jumat, 03 Maret 2017 – 02:03 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Pemkot melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok.
Sebelumnya, pemkot juga sudah melarang pegawai negeri sipil merokok saat jam kerja.
Kebijakan melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok termasuk berani.
Namun, pemkot telah mengkaji kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot hanya meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame.
Sementara itu, pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya