Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok
“Meskipun ke depannya ada pengurangan PAD (pendapatan asli daerah), namun angkanya tidak terlalu besar," ujarnya, Rabu (2/3).
Menurut Hadi, sumbangsih pajak dari iklan rokok terbilang kecil.
“Kecuali setorannya hingga ratusan miliar, mungkin dampaknya bakal sangat signifikan. Tapi kalau hanya Rp 1 miliar, bisa saja Bapenda menarik dari sumber pendapatan lain. Asalkan tegas menjalankan aturan," paparnya.
Hadi tidak terlalu ambil pusing mengenai adanya beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan larangan iklan rokok.
Menurut Hadi, pihak yang merasa keberatan bisa langsung menghadap pemkot.
“Jadi, kalau ada pengusaha reklame yang dirugikan, tidak bisa juga menyalahkan pemerintah. Sebab, untuk penayangan iklan itu bisa saja dari iklan lainnya, tidak mesti untuk rokok. Program ini harus didukung agar KTR segera terwujud," jelas Hadi.
Sebelumnya, Kabid Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aji Danny menerangkan, pemkot mendapat setoran dari pajak iklan rokok sebesar Rp 1,16 miliar pada tahun lalu.
“Sejak beberapa tahun terakhir, nilai itu terus menurun. Bahkan, sebelum ada aturan mengenai KTR,” ucap dia. (dq/er/k9)
Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya