Ini Beberapa Ketentuan PP Manajemen PPPK yang Dinilai Cacat
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sangat merugikan guru honorer.
PP ini juga dianggap hanya sebagai polesan status honorer agar kelihatan menarik.
"PP ini tidak berpihak kepada guru honorer. Makanya kami gugat ke Mahkamah Agung. Kalau menguntungkan pasti diterima dengan sukacita,'" kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).
Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum.
Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.
Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya.
Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.
Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan dianggap tidak rasional.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025