Ini Beberapa Ketentuan PP Manajemen PPPK yang Dinilai Cacat
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sangat merugikan guru honorer.
PP ini juga dianggap hanya sebagai polesan status honorer agar kelihatan menarik.
"PP ini tidak berpihak kepada guru honorer. Makanya kami gugat ke Mahkamah Agung. Kalau menguntungkan pasti diterima dengan sukacita,'" kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).
Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum.
Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.
Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya.
Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.
Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan dianggap tidak rasional.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat