Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye
Senin, 04 Juni 2018 – 11:41 WIB
Dia menerangkan, draf PKPU yang sudah final tersebut diserahkan pekan ini. ”Mungkin Senin atau Selasa. Yang pasti pekan ini,” ucapnya. Menurut Hasyim, PKPU itu mengatur secara detail aturan main kampanye. (lum/c7/fat)
Poin Penting Draf PKPU Kampanye Pemilu
Pasal 24 ayat (1):
Kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 24 ayat (2):
Kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 25 ayat (1):
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
KPU sedang menuntaskan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilu, yang akan segera dikirim ke Kemenkum HAM.
BERITA TERKAIT
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya