Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye

Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Dia menerangkan, draf PKPU yang sudah final tersebut diserahkan pekan ini. ”Mungkin Senin atau Selasa. Yang pasti pekan ini,” ucapnya. Menurut Hasyim, PKPU itu mengatur secara detail aturan main kampanye. (lum/c7/fat)

Poin Penting Draf PKPU Kampanye Pemilu

Pasal 24 ayat (1):

Kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 24 ayat (2):

Kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 25 ayat (1):

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

KPU sedang menuntaskan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilu, yang akan segera dikirim ke Kemenkum HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News