Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye
Senin, 04 Juni 2018 – 11:41 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Pasal 25 ayat (2):
Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode,
a. Pemasangan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut
b. Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pasal 36 ayat (1):
Peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.
Pasal 37 ayat (1):
Peserta pemilu membiayai pembuatan desain dan materi iklan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) sesuai dengan ukuran atau durasi yang ditentukan KPU.
KPU sedang menuntaskan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilu, yang akan segera dikirim ke Kemenkum HAM.
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman