Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye
Senin, 04 Juni 2018 – 11:41 WIB
Pasal 25 ayat (2):
Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode,
a. Pemasangan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut
b. Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pasal 36 ayat (1):
Peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.
Pasal 37 ayat (1):
Peserta pemilu membiayai pembuatan desain dan materi iklan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) sesuai dengan ukuran atau durasi yang ditentukan KPU.
KPU sedang menuntaskan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilu, yang akan segera dikirim ke Kemenkum HAM.
BERITA TERKAIT
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Oknum KPPS Diduga Berperan Aktif Pada Kampanye Salah Satu Paslon Kada
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya