Ini Beberapa Pos di RAPBD Aceh yang Dikoreksi Kemdagri
“Misalnya bagi hasil yang sepenuhnya dibayarkan oleh provinsi, kita minta dibayarkan,” katanya.
Menurut Donny, atas kebijakan-kebijakan tersebut, perwakilan Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), bisa memahami dan berjanji akan menaati. Terutama terhadap penggunaan anggaran yang sifatnya dilarang. Pernyataan menurutnya mengemuka dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) sebagai proses klarifikasi terhadap sejumlah mata anggaran dalam RAPBD Aceh.
“Setelah evaluasi dan proses klarifikasi, kita masih kita proses. Nanti dalam waktu dekat akan keluar Keputusan Mendagri. Baru kita kembalikan ke Aceh untuk disesuaikan dan disempurnakan terhadap catatan-catatan yang ada. Permendagri InsyaAllah sudah dapat terbit hari ke-15 dari proses evaluasi. Kalau tidak salah Jumat (20/2) ini. Mudah-mudahan 1-2 hari perbaikannya rampung dan segera kita naikkan ke Mendagri,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi Aceh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel