Ini Beberapa Samsat yang Banyak Dikerumuni Calo

Ini Beberapa Samsat yang Banyak Dikerumuni Calo
Ini Beberapa Samsat yang Banyak Dikerumuni Calo

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik kepolisian di sejumlah provinsi, Ombudsman RI menemukan masih banyak calo berkeliaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ombudsman bidang pengawasan, Pranowo Dahlan mengatakan, temuan itu terjadi dalam hal pelayanan pengurusan BPKB, STNK, TNKB dan pengurusan mutasi kendataan. Temuan tersebut mulai dari pelayanan sampai administrasi.

Kantor Samsat Pematang Siantar misalnya. Ombudsman memperoleh temuan khusus seperti terdapat banyak calo/biro jasa dalam pengurusan pelayanan di UPTD, sampai-sampai tidak dapat dibedakan antara masyarakat yang mengurus secara langsung dengan calo/biro jasa.

"Temuan khusus kedua, beberapa petugas kepolisian atau anggota satlantas berada di ruang tunggu dengan memegang daftar catatan menerima uang (setoran) yang diduga berasal dari calo jasa," kata Pranowo Dahlan di sela-sela Rakor Ombudsman dengan Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11).

Ada juga temuan serupa di Kantor Samsat Kota Pontianak. Calo di sana menawarkan bantuan jasa pengurusan dengan biaya antara Rp 50 ribu - Rp 100 ribu. Bahkan, ada pengguna layanan yang mengurus STNK asli baru selama enam bulan baru selesai, sebagai pengganti diberikan STNK sementara.

Temuan di kantor Samsat Kota Pekanbaru, juga banyak calo berkeliaran menawarkan jasa kepada pengguna layanan dan tidak ditertibkan petugas. "Di sana, untuk cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp 10.000- Rp 20.000, yang diserahkan langsung kepada petugas cek fisik," ungkap Pranowo.

Selian itu, Ombudsman juga menemukan adanya petugas yang memberikan pelayanan sembunyi-sembunyi di belakang kantor pelayanan. Bahkan, ada oknum Satpol PP yang juga melaksanakan jasa pengurusan STNK kepada masyarakat, dan melakukan transaksi di kantin.

Lebih parah lagi di Kantor Samsat Banda Aceh. Temuan khusus Ombudsman di sana ada calo baik petugas maupun orang luar yang menawarkan jasa pengurusan pelayanan secara terbuka dengan tarif jasa Rp 100-250 ribu. Pengurusan STNK di sana dapat dilakukan tanpa syarat lengkap.

JAKARTA - Setelah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik kepolisian di sejumlah provinsi, Ombudsman RI menemukan masih banyak calo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News