Ini Beda Jersey Ronaldo untuk SBY dan Gitar Metallica untuk Jokowi
Rabu, 26 Juni 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pemberian Jersey oleh pemain sepakbola termahal dunia, Cristiano Ronaldo, di Bali, Rabu (26/6) meki presiden tak wajib melakukannya. KPK sendiri menilai, pemberian Jersey bukan termasuk penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemberian Jersey oleh Ronaldo ke SBY, itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2001 dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kata Johan, kalau SBY mau melaporkan ke KPK, silahkan saja. "Kalau pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilahkan," kata Johan, Rabu (26/6).
Dia menyatakan, pemberian Jersey Ronaldo berbeda dengan hadiah gitar bass Metallica yang diterima Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pemberian Jersey oleh pemain sepakbola
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan