Ini Beda Kasus Maling Jemuran dengan Korupsi e-KTP

Ini Beda Kasus Maling Jemuran dengan Korupsi e-KTP
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, kompak membantah. Nah, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Umam mengatakan bantahan oleh orang yang diduga terlibat kasus itu hal yang lumrah.

“Yang selalu langsung mengakui dakwaan jaksa itu maling jemuran,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut dia, makin tinggi jabatan, semakin canggih tingkat kejahatan yang dilakukan maka kecenderungan pelaku tidak akan mau mengakuinya. “Bahkan, ada yang berani ketika namanya dicantumkan itu lapor polisi,” katanya.

Sementara mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, membantah merupakan hak siapa pun. Namun, dia menegaskan, KPK tentu tidak sembarangan menyebutkan nama dan keterlibatan seseorang di dalam dakwaan. “Saya pikir KPK siapkan alat bukti yang kokoh,” kata Maruarar di kesempatan itu.

Menurut dia, bantahan merupakan hal lumrah. Namun demikian, kata dia, asas praduga tidak bersalah juga jangan diabaikan. Misalnya, jangan sampai menganggap apa yang disampaikan dalam dakwaan itu semua sudah benar. “Jangan abaikan presumption of innocence,” katanya.

Sebab, kata dia, tidak jarang ada pula pelaku yang menggunakan atau mencatut nama seseorang di dalam suatu kasus korupsi. (boy/jpnn)


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, kompak membantah. Nah, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News