Ini Beda Pemilu di Meksiko dengan Indonesia
Rabu, 03 Juli 2013 – 23:49 WIB

Ini Beda Pemilu di Meksiko dengan Indonesia
Di Indonesia persyaratannya minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah. Untuk menjamin akurasi data pemilih, kata Karina, petugas melakukan verifikasi dalam rangka mengecek kesesuaian tempat tinggal pemilih dengan tempatnya menggunakan hak pilih.
Unit daerah terkecil yang digunakan untuk tujuan pemilihan disebut daerah pemilihan terdiri dari minimal 50 orang dan maksimal 1500 orang pemilih. Petugas wajib mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) untuk setiap 750 pemilih. Berbeda dengan Indonesia, pemilih per TPS maksimal 500 orang.
Untuk penentuan petugas TPS, kata Karina diambil secara acak dari warga Negara di daerah pemilihan tersebut. “Mereka bertugas untuk mendaftar, menerima dan menghitung suara selama pemungutan suara berlangsung,” ujarnya.
Komposisi KPPS berjumlah 7 orang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, 3 anggota dan 2 orang keamanan. Untuk pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2009, terdapat 140 ribu TPS di Meksiko.
JAKARTA - Sistem pemilu di Meksiko memiliki sejumlah perbedaan dengan Indonesia. Pemilu di Meksiko terdiri dari dua level yakni pemilu federal untuk
BERITA TERKAIT
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN