Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Selasa, 17 Januari 2017 – 18:26 WIB
Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual?
"Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (KS) mengatur batas-batas penggalangan dana
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
- Belajar di Rumah, Ortu Murid Minta Diskon SPP dari Sekolah
- Ada Wabah Corona, Jaringan IDN Gratiskan layanan Pembayaran SPP dan PPDB Dari Rumah
- Dikaitkan dengan GoPay Bisa Bayar SPP, Mas Nadiem Jengkel
- Bayar SPP Bisa Pakai GoPay, Ini Kata Prof Arief Rahman
- PNS Pemkot Urunan Bayar SPP Siswa Keluarga Miskin