Ini Bedanya Praperadilan Novel dan Komjen BG
Selasa, 05 Mei 2015 – 14:22 WIB
Apa yang dialami Novel dan tuduhan yang melilitnya ketika masih sebagai Kasatserse Polresta Bengkulu, dapat berguna sebagai pelajaran evaluatif tentang perilaku buruk oknum kepolisian terhadap tersangka yang secara tidak langsung diakui Bareskrim telah melakukan “eksekusi cepat” (summary execution) tanpa proses peradilan.
"Dari sini dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada Presiden dalam menghidupkan kembali reformasi Polri," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendukung gugatan praperadilan Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta