Ini Bedanya Spekulasi dan Investasi, OJK: Harus Berhati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis instrumen yang menawarkan bunga sangat tinggi, terutama di luar pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Ketua Dewan Komisioner mengingatkan investor jangan hanya melirik keuntungan instan.
"Termasuk aset kripto. Jangan sampai hanya tertarik pendapatan yang tinggi," ujar Wimboh dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tawaran imbal hasil yang sangat tinggi dalam suatu instrumen biasanya bersifat jangka pendek.
Hal itu, merupakan spekulasi dan bukan merupakan investasi, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian masyarakat di masa depan.
Tak hanya di luar pasar modal, Wimboh mengatakan, kegiatan spekulasi juga banyak terjadi dalam instrumen di pasar modal.
Spekulasi bahkan bisa menimbulkan volatilitas harga karena ketidakseimbangan permintaan dan pasokan di pasar modal.
"Harus berhati-hati memilih instrumen di pasar modal," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih instrumen dalam berinvestasi. Simak tips dari OJK.
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan