Ini Bedanya Spekulasi dan Investasi, OJK: Harus Berhati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis instrumen yang menawarkan bunga sangat tinggi, terutama di luar pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Ketua Dewan Komisioner mengingatkan investor jangan hanya melirik keuntungan instan.
"Termasuk aset kripto. Jangan sampai hanya tertarik pendapatan yang tinggi," ujar Wimboh dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tawaran imbal hasil yang sangat tinggi dalam suatu instrumen biasanya bersifat jangka pendek.
Hal itu, merupakan spekulasi dan bukan merupakan investasi, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian masyarakat di masa depan.
Tak hanya di luar pasar modal, Wimboh mengatakan, kegiatan spekulasi juga banyak terjadi dalam instrumen di pasar modal.
Spekulasi bahkan bisa menimbulkan volatilitas harga karena ketidakseimbangan permintaan dan pasokan di pasar modal.
"Harus berhati-hati memilih instrumen di pasar modal," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih instrumen dalam berinvestasi. Simak tips dari OJK.
- Elitery Catat Pertumbuhan Positif di 2024, Pendapatan Meningkat 50%
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Kapasitas 3 Pimpinan Danantara Tak Perlu Diragukan