Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 13:56 WIB

Draf PKPU soal syarat pencalonan di Pilkada 2024 diduga bocor. Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon". (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini isi draf PKPU tentang syarat pencalonan di PIlkada 2024, apakah mengacu pada putusan MK? Silakan disimak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK