Ini Bocoran Syarat Membeli Rumah DP 0 Rupiah
Jumat, 19 Januari 2018 – 14:11 WIB

Rusunawa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kemudian dasar syarat itu dan nanti ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi kalau Anda sudah memiliki rumah ini maka tdak bisa diperjualbelikan," kata Anies.
Jika terpaksa menjual unit Rumah DP 0 Rupiah tersebut kata Anies, maka penghuni harus menjualnya kepada BLUD yang sudah ditunjuk Pemprov DKI. Sistem tersebut, kata Anies, akan menghindarkan program Rumah DP 0 Rupiah dari fungsinya.
"Jadi kami tetap menjaga bahwa rumah ini adalah rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Jadi ini yang nanti akan kami atur," tandas Anies. (Tan/jpnn)
Harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi kalau Anda sudah memiliki rumah ini maka tdak bisa diperjualbelikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus