Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) ini bukan terkait kasus pinjaman online ilegal.
Namun, ini kasus penipuan dengan modus berpura-pura membuka jasa pinjaman online.
Dua orang sudah ditangkap terkait kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, masing-masing berinisial AS dan SY.
"Keduanya sudah ditahan bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat (5/11).
Hadi menyebutkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.
Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban."
"Setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu pada setiap korban," ucapnya.
Kasus ini bukan soal pinjaman online ilegal, cuma modusnya mengatasnamakan pinjol. Targetnya uang administrasi dari korban.
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan
- Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa