Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 18:06 WIB

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur, Selasa (24/8). Foto: Humas Kemenkumham Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar pentingnya pendaftaran merek.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim tahun ini tercatat sebanyak 460 UMKM yang mendaftar.
Kadiv Yankumham Subianta Mandala menyebut jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu 308 UMKM saja.
Baca Juga:
Dia menilai para pelaku usaha semakin melek hukum.
"Artinya UMKM di Jatim sudah paham dan mampu dalam memberikan perlindungan hukum kepada produknya," kata dia, Selasa (24/8).
Menurutnya, hal itu dipengaruhi berbagai faktor.
Subianta memberikan atensi makin tingginya dukungan pemerintah daerah.
Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek.
Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya