Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 18:06 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar pentingnya pendaftaran merek.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim tahun ini tercatat sebanyak 460 UMKM yang mendaftar.
Kadiv Yankumham Subianta Mandala menyebut jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu 308 UMKM saja.
Baca Juga:
Dia menilai para pelaku usaha semakin melek hukum.
"Artinya UMKM di Jatim sudah paham dan mampu dalam memberikan perlindungan hukum kepada produknya," kata dia, Selasa (24/8).
Menurutnya, hal itu dipengaruhi berbagai faktor.
Subianta memberikan atensi makin tingginya dukungan pemerintah daerah.
Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek.
Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM