Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya
jpnn.com - JAKARTA – Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 formasinya disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
Formasi PPPK 2024 tahap 2 ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dikutip dari situs resmi kemdikbud, dijelaskan bahwa khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2, yang bisa melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
Adapun yang dimaksud lulusan PPG ialah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Nah, terkait dengan formasi guru PPPK 2024, para honorer non-database BKN dan lulusan PPG perlu mengetahui bahwa guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Jadi, selain menerima gaji pokok sebagai ASN, guru PNS dan guru PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya 1 kali gaji pokok
Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru PPPK bisa mendapatkan TPG, yakni harus sudah mengantongi sertifikat pendidik profesional.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, para honorer non-database BKN dan lulusan PPG harus semangat ya.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer