Ini Bukti Mas Nadiem Berpihak pada Para Guru
jpnn.com, JAKARTA - Kemunculan Balai Guru Penggerak sebagai lembaga adhoc di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai sebagai program radikal menyusun peningkatan kualitas sumber daya tenaga pengajar di Indonesia.
Balai Guru Penggerak hanya berstatus adhoc dan susunannya terdiri dari beberapa orang pakar pendidikan.
Balai Guru Penggerak nantinya akan bertugas untuk mengkaji opsi-opsi strategi pengembangan keprofesian guru, termasuk perencanaan program pendidikan Guru Penggerak.
"Memang tidak mudah mengajak guru untuk berinovasi dan berkreativitas. Namun, dengan adanya Balai Guru Penggerak, Mendikbud Nadiem Makarim membuktikan keberpihakannya pada guru, ingin membenahi sisi sumber daya manusianya," ujar pengamat pendidikan Universitas Negeri Medan, Dionisius Sihombing, Senin (11/5).
Dionisius menuturkan, selama ini, bahkan telah puluhan tahun lamanya, lahirnya guru yang kreatif dan inovatif merupakan harapan Indonesia.
Kendati begitu, kenyataan merealisasikan pelaksanaannya di lapangan tidak mudah.
"Sejak awal Nadiem Makarim sudah menunjukkan bahwa dirinya membela peran guru. Guru harus merdeka, ingin menggerakkan. Akhirnya guru dilepaskan dari beban administratif oleh Nadiem," sambung Dionisius.
Dionisius mengatakan, Balai Guru Penggerak adalah bentuk nyata berhasilnya Nadiem Makarim menyatukan cara pandang pendidikan dari para ahli untuk bersama-sama memajukan kompetensi tenaga pengajar. (flo/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim membuktikan keberpihakannya pada guru lewat balai yang baru terbentuk.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas